Educatrip.net – Tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari JPU hari ini, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Persidangan mereka akan dilakukan secara terpisah dengan nomor perkara yang berbeda, yakni Erintuah dengan nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, Heru dengan nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dan Mangapul dengan nomor 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Selasa, 24 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, sidang perdana ketiganya akan digelar di ruang Kusuma Atmadja, yang dipimpin oleh Penuntut Umum, Muhammad Fadil Paramajeng. Informasi ini diungkapkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksanaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat 13 Desember 2024. Tahap kedua dilakukan oleh tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul selaku oknum hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tahap ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga berkas dan tersangka oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara terpidana Ronald Tannur. Pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan atas nama tersangka ED, tersangka HH, dan tersangka M.
Dalam kasus ini, tersangka ED, tersangka HH, dan tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Suap tersebut didistribusikan secara bertahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.