Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dinyatakan Bersalah dan Diadili 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Gusun Fawaida

"Sandra Dewi's Husband, Harvey Moeis, Found Guilty and Sentenced to 6.5 Years in Prison for Tin Trading Corruption Case"

educatrip.net Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan ini dibacakan pada Senin, 23 Desember 2024 oleh hakim ketua Eko Aryanto yang menyatakan bahwa Harvey Moeis bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk mengembalikan sebagian dari kerugian negara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam sidang putusan, hakim Eko Aryanto juga menjelaskan bahwa Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang turut terlibat dalam kasus korupsi ini.

Setelah putusan dibacakan, Harvey Moeis langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan. Jika denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, maka ia akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Hal ini juga diikuti dengan perintah membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk mengurangi kerugian negara.

Harvey Moeis yang berusia 39 tahun ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Namun, ia menerima putusan hakim tersebut tanpa memberikan pernyataan apapun. Dengan demikian, suami dari Sandra Dewi ini harus menjalani hukuman penjara selama 6,5 tahun dan membayar denda serta uang pengganti yang telah ditetapkan oleh hakim.

Leave a Comment