Menko Yusril Tanggapi Putusan MK tentang PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

Bahjah Jamilah

Menko Yusril Tanggapi Putusan MK tentang PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

Educatrip.net – JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan di sebuah peraturan agar tidaklah ada gabungan partai kebijakan pemerintah atau koalisi parpol yang dimaksud mendominasi pada kontestasi Pilpres.

Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.

Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum serta diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.

“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan dapat bergabung mencalonkan seseorang capres. Hal ini yang mana perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang tersebut nanti dibuat tiada bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).

Dia tak ingin walaupun putusan MK menghapus ambang batas aturan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di area lapangan justru parpol partisipan pemilihan raya memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang sangat besar untuk mengupayakan salah satu pasangan calon tertentu.

“Misal ada 20 parpol bergabung pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang tersebut hanya saja mampu ajukan 1 calon lagi akhirnya belaka ada 2 paslon saja. Ini adalah yang digunakan harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar bukan mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.

Leave a Comment