Educatrip.net – JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR lalu pemerintahan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menghapuskan ketentuan Presidential Threshold (PT) melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Mudah-mudahan ini nanti bisa jadi ditindaklanjuti oleh DPR kemudian juga oleh KPU di turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” tutur Ferry pada waktu ditemui di tempat Kantor DPP Partai Perindo, Ibukota Pusat, Hari Jumat (3/1/2025).
Menurut dia, revisi UU pemilihan raya sebuah keniscayaan serta keharusan. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki di tempat UU Pemilu.
“Nah, dengan adanya sejumlah putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilaksanakan oleh DPR lalu juga pemerintah,” kata Ferry.
Dengan demikian, kata Ferry, penataan sistem pilpres bisa saja mulai diperbaiki baik keserentakan juga mekanisme presidential threshold, parliamentary threshold.
“Bahkan terkait dengan aktivitas elektoral proses yang mana ada di dalam dalamnya, sampai proses-proses elektoral justice yang dimaksud memang benar menjadi penting. Itu saya pikir harus menjadi satu-kesatuan yang harus diupayakan secara komprehensif pada konteks revisi UU Pemilu,” kata Ferry.
“Sehingga kita sangat berharap penuh terhadap DPR juga juga pemerintah untuk betul-betul mengawal proses revisi ini sehingga menjadi UU yang begitu sempurna. Jadi tiada hanya sekali itu dimiliki oleh partai kebijakan pemerintah sebagai partisipan pemilunya saja, tapi itu juga dimiliki oleh pengurus serta juga dimiliki oleh pemilih sebagai subjek dari demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.