Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

Bahjah Jamilah

Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

Educatrip.net – JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Menurut Yusril, tidaklah kemungkinan besar menimbulkan norma baru untuk membatasi jumlah total calon presiden (Capres) pada Pilpres mendatang.

“Kalau membaca pertimbangan hukum lalu diktum putusan, tak kemungkinan besar menghasilkan norma baru untuk membatasi jumlah total capres,” kata Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).

Menurut dia, akibat hal itu baik secara langsung maupun bukan dengan segera akan memulihkan presidential threshold yang tersebut justru telah dibatalkan oleh MK. MK dengan tegas menyatakan setiap parpol kontestan pilpres berhak mencalonkan capres. “Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, panduan MK justru memberikan arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan raya bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres.

Sehingga, ini yang mana perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang mana nanti dibuat tiada bertabrakan dengan putusan MK ini.

“Jangan sampai parpol kontestan pemilihan umum bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol mengambil bagian pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang digunakan semata-mata bisa saja ajukan 1 calon lagi, akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Ini adalah yang mana harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidaklah mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.

Leave a Comment