Vonis Ringan Koruptor Timah Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo Subianto

Bahjah Jamilah

Vonis Ringan Koruptor Timah Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo Subianto

Educatrip.net – JAKARTA – Vonis ringan koruptor timah menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis , menjadi catatan buruk penegakan hukum pada penghujung 2024.

Hukuman yang digunakan tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp300 triliun itu dinilai sudah pernah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di memberantas korupsi di area Tanah Air. Vonis itu juga bahkan menunjukkan pisau-pisau pengadilan dalam negeri ini terasa kian tumpul menghadapi para koruptor.

Alih-alih dijatuhi hukuman maksimal, Harvey justru cuma divonis 6,5 tahun penjara dan juga denda ringan, yakni Rp1 miliar plus membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Dalam analisisnya, pengamat hukum serta kebijakan pemerintah Pieter C Zulkifli mengaku meragukan proses penyidikan hingga penerapan pasal-pasal di penanganan persoalan hukum Harvey tersebut.

Dia menilai jaksa ‘kurang garang’ pada menghukum para pelaku mulai dari Harvey, Hendri Lie, lalu Helena Liem bersatu sebagian petinggi lainnya dari PT. Refined Bangka Tin hingga Venus Inti Perkasa. “Penerapan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) mutlak harus dijalankan oleh sebab itu unsur TPPU sudah ada memenuhi aturan pada perkara korupsi timah ini,” kata Pieter Zulkifli, Jakarta, hari terakhir pekan (3/1/2025).

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan vonis ringan, baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik. Komunitas bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama dalam balik perkara tambang timah ilegal tersebut. “Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” katanya.

Pieter Zulkifli menyatakan tak adil jikalau tanggung jawab berhadapan dengan kecacatan serta kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya sekali dibebankan pada orang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada ada 22 terperiksa di tindakan hukum itu. “Jaksa penuntut juga pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang digunakan benar untuk mendalami akar hambatan perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di dalam balik operasi tambang ilegal,” kata dia.

Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku perkara korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik. Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, vonis itu sangat dari tuntutan jaksa yang mana menginginkan 14 tahun penjara.

Leave a Comment