MK Hari Hal ini Putuskan UU Pemilihan Umum Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden

Bahjah Jamilah

MK Hari Hal ini Putuskan UU Pemilihan Umum Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden

Educatrip.net – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang digunakan diajukan mahasiswi selama Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Hari Jumat (3/1/2025) sore. Pembacaan Putusan akan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) kemudian Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pemilihan umum yang digunakan mengikutsertakan presiden, duta presiden, menteri, gubernur, duta gubernur, bupati, duta bupati, wali kota, kemudian perwakilan wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan infrastruktur pada jabatannya, kecuali prasarana pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menjalani cuti di area luar tanggungan negara.

Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden lalu delegasi presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.


Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan juga Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang pemilihan Inkonstitusional, sepanjang tidak ada dimaknai sebagai wewenang presiden serta delegasi presiden di kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

Sebelumnya, MK sudah pernah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang digunakan diajukan oleh Enika Maya Oktavia.

Leave a Comment