Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia

Bahjah Jamilah

Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia

Educatrip.net – JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia meyakini putusan itu sangat besar maknanya bagi iklim demokrasi Tanah Air.

“Ya terkait dengan putusan MK nomor 62, tentunya pada kesempatan ini kami dari Partai Perindo menghormati kemudian juga mengapresiasi menghadapi putusan tersebut. Saya yakin putusan yang dimaksud adalah satu putusan yang tersebut betul-betul sangat maknanya bagi demokrasi Indonesia itu luar biasa,” kata Ferry pada waktu ditemui di dalam Kantor DPP Perindo, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak yang dimaksud turut dimintai keterangan oleh MK di perkara itu, Ferry berkata, Perindo mengupayakan MK yang dimaksud menghapus ketentuan presidential threshold. Pasalnya, kata dia, putra-putri Indonesia berpeluang besar untuk turut juga berkontestasi di tempat pemilihan presiden (pilpres).

“Nah, oleh lantaran itu tentunya kami dari Partai Perindo mengapresiasi, menghormati putusan MK yang dimaksud juga mudah-mudahan ini nanti bisa jadi ditindaklanjuti oleh DPR kemudian juga oleh KPU di turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” ucap Ferry.

Ferry menilai, putusan MK yang mana hapus ambang batas presiden bisa jadi memunculkan koalisi alamiah kemudian strategis. Dengan begitu, ia menilai, partai kebijakan pemerintah (parpol) serta koalisi gabungan partai bisa jadi mengusung paslon tanpa adanya perkongsian sesaat.

“Sehingga partai kebijakan pemerintah ataupun gabungan partai urusan politik bisa saja melakukan upaya-upaya itu tanpa adanya pemaksaan di dalam pada aktivitas proses koalisi yang dimaksud ada. Seperti itu. Itu akibat ada threshold-nya tadi,” ucap Ferry.

“Kalau ini kan enggak. Sehingga tak ada semacam perkongsian sesaat yang dimaksud ada. Tapi adalah bagaimana betul-betul ini murni dari partai kebijakan pemerintah untuk mengusung,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 perihal persyaratan ambang batas calon kontestan Pilpres. Putusan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Leave a Comment