Educatrip.net – JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Aspek Kesehatan yang dimaksud mendapatkan sarana asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kemampuan fisik tambahan (top up) tiada melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Aspek Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai kontestan di kegiatan jaminan kondisi tubuh nasional (JKN). Kendati, merek kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kebugaran swasta.
“Nah jadi tentunya mereka itu itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, inisiatif BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi merekan dalam top up, jadi asuransi swasta itu dapat bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya dalam kemampuan fisik ya,” ujar Timboel ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah lalu telah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kebugaran kerap difasilitasi oleh perusahaan yang tersebut sekarang ini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, mereka itu karyawan semuanya terdaftar di tempat BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di tempat top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, individu pegawai BPJS Kesejahteraan melakukan top up ke asuransi swasta untuk terapi dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti perkara misalnya ada perusahaan, beliau itu bekerja menjadi partisipan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, ia top up, beliau pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata dikarenakan dipakai terus habis, nah waktu itu turun, ia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kebugaran swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP pada tingkatan kelas. Artinya, bila kontestan BPJS Kesejahteraan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dimaksud dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, apabila melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan pada luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu bisa jadi dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani kontestan yang dasarnya dilayani JKN, tapi pada top up oleh asuransi kebugaran swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.