Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

Fitri Rafifah

Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

Educatrip.net – JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Energi lalu Narasumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang mana dapat dimanfaatkan publik juga pelaku lapangan usaha di tempat Tanah Air, Rabu (8/1/2025).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah juga persetujuan penyelenggaraan air tanah.

Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan juga diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang

“Hari ini pada rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot ketika peluncuran izin air tanah dalam Kementerian ESDM, DKI Jakarta Pusat.

Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau lapangan usaha sangat jauh lebih banyak mudah kemudian sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.

Selain itu proses perizinan pun lebih besar terintegrasi lantaran masuk di sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Pengembangan Usaha dan juga Hilirisasi/Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi kami dalam pada Permen ESDM ini, kita memproduksi seluruh perizinan ini akibat telah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah ada dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.

“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang digunakan telah diciptakan juga dikelola oleh Kementerian Pengembangan Usaha serta Hilirisasi/Badan Kerjasama Pernah Modal,” beber dia.

Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang dimaksud sebelumnya bukan digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian untuk pelaku bisnis yang tadinya tak ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini dapat kita selesaikan,” beber dia.

“Jadi dari yang digunakan tidaklah adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang tersebut ada di dalam Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita telah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya di 14 hari,” lanjutnya.

Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan perniagaan yang digunakan memanfaatkan air tanah harus miliki perizinan. Bagi pelaku bisnis yang dimaksud belum miliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.

Leave a Comment