Educatrip.net – JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi sudah ada menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda banyak melanggar aturan lalu lintas, SIM dapat dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang digunakan memiliki SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin pada setahun. Nah, apabila melanggar aturan, poin akan segera “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin sejumlah poin yang “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM mampu dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran kemudian “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran kemudian besaran poin yang mana harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tidak ada memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang digunakan menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang digunakan menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” di area Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat tidak buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara lebih lanjut tertib serta disiplin.
– Kurangi bilangan kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang mana tambahan aman kemudian nyaman.
Data dan juga Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dalam Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.