Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

Gusun Fawaida

Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

Educatrip.net – JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengundang semua pihak meninjau Proyek Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional juga mengacu mekanisme berlaku.

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud setelahnya mencuatnya persoalan hukum korupsi dana PSBI yang mana diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan PSBI telah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan serta Lembaga Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada pada Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang disebutkan memulai pembangunan relasi perhatikan juga pemberdayaan masyarakat.

“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk acara pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun dalam Jakarta, Mulai Pekan (30/12/2024).

Misbakhun menjelaskan PSBI sanggup diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok penduduk ataupun ormas yang tersebut mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.

“Proposalnya secara langsung ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang mana meliputi Kota Pasuruan, Daerah Perkotaan Pasuruan, Kota Probolinggo, kemudian Pusat Kota Probolinggo tersebut.

Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang disebutkan memverifikasi dan juga memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.

“Verifikatur dan juga validatornya oleh kelompok surveinya independen yang tersebut ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya mendirikan tata kelola yang digunakan baik pada penyaluran PSBI,” ujarnya.

Leave a Comment