Educatrip.net – JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut pada Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid di pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di area Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).
“Poin kedua yang digunakan ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di dalam kawasan pagar laut sebagaimana yang tersebut muncul di tempat berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah total HGB yang digunakan ada di tempat kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang menghadapi nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB menghadapi nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, lalu Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang tersebut muncul pada media maupun dalam sosmed tentang adanya sertifikat yang disebutkan pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi tambahan terpencil kondisi atau kedudukan garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih berbentuk daratan atau telah menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus lalu memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi dan juga ngecek dengan Badan Pengetahuan GEOspatial mengenai permasalahan garis pantai yang dimaksud ada di area kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada dalam pada garis pantai atau di tempat luar garis pantai,” pungkasnya.