Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif dalam Tahun 2025?

Hana Zahra

Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif pada Tahun 2025?

Educatrip.net – JAKARTA – Rencana pemerintah memberlakukan opsen pajak pada Februari 2025 mendatang mendapat tanggapan serius dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Opsi pajak, yang digunakan merupakan pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor hingga 66% dari pajak tahun sebelumnya, dikhawatirkan akan membebani publik kemudian menghambat pertumbuhan lapangan usaha otomotif.

“Kalau 12 persen kan kita telah sampaikan, orang kan waktu beli pakai kredit ya, rata-rata. Harusnya nggak terlalu berdampak. Opsen memang sebenarnya tadi saya sampaikan, itu mengganggu lah sedikit,” beber Kukuh Kumara, Sekretaris Gaikindo.

Penurunan Penjualan Mobil di tempat Tahun 2024

Kekhawatiran Gaikindo tidak tanpa alasan. Fakta menunjukkan bahwa pelanggan mobil di area Indonesia mengalami penurunan pada 2024, bahkan tanpa adanya kenaikan PPN 12% dan juga opsen pajak.

– Penjualan Wholesales: 865.723 unit (turun 13,9% dibandingkan tahun 2023)
– Penjualan Ritel: 889.680 unit (turun 10,9% dibandingkan tahun 2023)
Tantangan pada Tahun 2025

Dengan adanya kenaikan PPN 12% kemudian opsen pajak, Gaikindo pesimis perdagangan mobil baru di dalam Indonesia dapat mencapai hitungan 1 jt unit di dalam tahun 2025.

“Kita belum duduk bareng (penetapan target 2025), belum menghitung secara rinci, kalau tahun kemarin saja, tidaklah ada opsen kita satu jt cuma bukan dapat. Tahun ini kita harapkan dengan model baru, kemudian sebagainya, lalu perkembangannya ada opsen yang tersebut ditunda, kita kalau mau optimis di tempat 900-an (ribuan),” ucap Kukuh.

Masyarakat Terbebani, Industri Tertekan

Opsi pajak berpotensi menciptakan efek domino yang digunakan negatif bagi bidang otomotif di tempat Indonesia. Kenaikan nilai mobil akibat opsen pajak dapat menurunkan daya beli masyarakat, yang tersebut pada akhirnya akan berdampak pada penurunan pelanggan juga perkembangan bidang otomotif.

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022: Mengatur tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian eksekutif Daerah, yang digunakan menjadi dasar hukum penerapan opsen pajak.

Dampak Opsi Pajak terhadap Harga Mobil

Simulasi menunjukkan bahwa opsen pajak dapat meninggal biaya mobil hingga puluhan jt rupiah, tergantung pada nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mobil tersebut.

Alternatif Kebijakan

Gaikindo mengusulkan agar pemerintah menunda penerapan opsen pajak atau mencari alternatif kebijakan lain yang digunakan tidaklah membebani publik dan juga industriotomotif.

Leave a Comment