Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Kemungkinan Kerugian Negara Capai Rp4,8 Billion

Faridah Hasna

Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Kemungkinan Kerugian Negara Capai Rp4,8 Billion

Educatrip.net – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan telah terjadi melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang mana ditindak terdiri dari hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil serta barang tekstil, narkotika, psikotropika, lalu prekursor (NPP) serta elektronik dalam sepanjang 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun yang mana bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan juga menciptakan sistem ekologi perdagangan yang dimaksud sehat juga berdaya saing.

“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun lalu prospek kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani di Forum Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor pada Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).

Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri kemudian BNN, telah lama melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas total penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.

Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang digunakan sejumlah ditegah dalam bentuk ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan juga MDMB-Inaca.

Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah keseluruhan barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah keseluruhan penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan penduduk Indonesia dari penyalahgunaan narkotika kemudian menghemat peluang triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.

Adapun di periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC telah dilakukan melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, juga lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang digunakan dicegah mencapai Rp4,06 triliun dan juga prospek kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan Rp820 milliar.

Leave a Comment