Educatrip.net – JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang dimaksud baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah forward meningkatkan tata kelola dan juga daya saing BUMN kemudian juga memberikan kepastian hukum yang mana tambahan kuat di menjalankan aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi dan juga operator di RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi kemudian menghindari konflik kepentingan di tempat di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, disitir Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang mana bertugas mengatur aset BUMN secara lebih tinggi efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan melakukan konfirmasi bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal lalu memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas di pengelolaan aset BUMN, sehingga tak cuma menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber perkembangan kegiatan ekonomi yang tersebut berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi kemudian operator pada pengelolaan BUMN dapat menggalakkan transparansi kemudian akuntabilitas yang digunakan lebih lanjut baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme pada pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur prospek bagi penyandang disabilitas serta rakyat lokal untuk berkontribusi di sektor BUMN. Ada ketentuan yang mana menjamin keterwakilan perempuan pada kedudukan strategis, termasuk direksi juga majelis komisaris.
“Kita dapat mengamati tambahan sejumlah tenaga kerja yang dimaksud beragam serta inovatif, pada akhirnya bisa saja meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang dimaksud dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian lokal.
“Ketika BUMN secara bergerak membina kemudian bekerja mirip dengan UMKM juga koperasi, ini tidak cuma perihal tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan sistem ekologi perusahaan yang lebih lanjut sehat. UMKM bisa jadi menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang digunakan pada akhirnya menggalakkan pembagian merata ekonomi,” ujarnya.