Educatrip.net – JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7 yang mana beroperasi pada pita jumlah kali 6 GHz. Ini adalah merupakan salah satu upaya di mempercepat metamorfosis digital dalam Indonesia.
Menkomdigi menegaskan diperkenalkan komponen ini menandai langkah besar Indonesia di adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mempercepat perubahan digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7 pada pita jumlah kali 6 GHz, Indonesia mengambil kedudukan strategis di dalam peta digital global. Ini adalah adalah bukti nyata komitmen kami di mengupayakan perubahan digital sebagai jadwal nasional,” kata Meutya pada keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang tambahan rendah, juga performa tambahan andal di dalam lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan membantu berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tak bisa saja menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memverifikasi bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas sekarang tidak belaka keinginan tambahan, tetapi fondasi utama pada perkembangan ekonomi, pendidikan, serta perubahan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah telah dilakukan menerbitkan dua regulasi penting guna membantu adopsi teknologi ini.
“Dengan pengaktifan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di area Asia Pasifik pada mengadopsi Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7. Hal ini akan mengakibatkan peningkatan signifikan di kecepatan dan juga keandalan koneksi internet pada seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dijalankan pada Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Gadget Telekom (BBPPT) yang mana dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang mana berlaku, perangkat yang tersebut telah lama diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang mana diakui pemerintah atau berasal dari negara yang dimaksud memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tak diwajibkan untuk diuji ulang di tempat IDTH.
“Kami meyakinkan semua perangkat yang digunakan digunakan sesuai standar global lalu tidak ada memunculkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang tersebut fleksibel lalu terstandarisasi, bidang sanggup lebih lanjut cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.