Educatrip.net – JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang dimaksud terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang tersebut diberlakukan kepolisian pada menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV pada lokasi-lokasi tertentu yang mana strategis. Nantinya, kamera yang disebutkan dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas saat ini lebih banyak mudah juga transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, penduduk perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di area Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang tersebut dapat dilaksanakan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Laman Resmi ETLE
Pertama, rakyat dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, juga nomor rangka yang mana tertera pada STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tidaklah ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Informasi Available”, sementara, jikalau ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, juga jenis kendaraan.
2. Menggunakan Portal Resmi Pengadilan Negeri