Travel Gelap Marak di dalam Musim Mudik, Waspadai Ciri dan juga Modusnya

Atikah Zahirah

Travel Gelap Marak pada di Musim Mudik, Waspadai Ciri kemudian juga Modusnya

Educatrip.net – JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan dalam musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, penduduk yang tersebut ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang mana bukan diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang digunakan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa bukan mempunyai izin trayek, tidak ada terdaftar pada Dinas Perhubungan, dan juga tidaklah miliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah DKI Jakarta melintas pada lajur berlawanan arah atau contraflow yang digunakan mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan serta Perkuatan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang dimaksud beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan memiliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang mana dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin jikalau kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah ada tak berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Mingguan (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di tempat titik kumpul yang digunakan telah terjadi ditentukan.

Lokasi istirahat pun dilaksanakan di dalam tempat yang tersebut telah lama ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang tersebut berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi kemudian penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilaksanakan di dalam awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo apabila berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tiada memberikan jaminan keselamatan bagi warga juga menciptakan resah kalangan pelaku bisnis angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tiada taat regulasi yang menjamur. “Maraknya industri travel gelap ini sudah membikin gemas juga resah dalam kalangan para entrepreneur angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah dilakukan mengganggu juga merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan juga AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.

Leave a Comment